Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan untuk Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Perlindungan ini sebenarnya sudah diberikan LPSK atas permohonan Richard Eliezer sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Masa perlindungan pun seharusnya sudah berakhir di bulan Februari 2023 ini, tapi Richard Eliezer telah memperpanjang permohonan perlindungan.
LPSK menyebutkan bahwa selama enam bulan ini, Eliezer telah mendapatkan perlindungan hingga di sel tahanan.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya potensi ancaman yang terjadi selama proses penyidikan dan persidangan.
Tentunya untuk mewujudkan hal ini, LPSK juga memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Perlu dukungan dari Menkumham agar LPSK dapat mengelola rutan/lapas Justice Collaborator (JC) supaya dapat memberikan penanganan khusus bagi penahanan JC (pemisahan penahanan) secara maksimal," kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK, dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Untuk enam bulan berikutnya, LPSK pun akan menjamin perlindungan kepada Eliezer di rumah tahanan, jika statusnya nanti sudah menjadi terpidana.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Richard Eliezer akan mendapatkan perlindungan fisik selama berada di sel tahanan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |