"Tadi sudah disampaikan ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," ujar Edwin.
Tak hanya itu, LPSK juga akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait pemberian hak terpidana.
Hak-hak ini menyangkut remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat yang bisa memotong masa penahanan Richard Eliezer.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya."
"Apakah remisi, apakah pembebasan bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan," pungkas Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |