"Yang jelas di sini statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka."
"Itu (info) yang saya dapat," kata Prabowo kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, Baim Wong memang telah menjalani pemeriksaan terkait video prank KDRT yang dilakukannya bersama Paula Verhoeven.
Selain Baim, turut diperiksa pula dua polisi yang menerima laporan KDRT dari Paula Verhoeven.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (17/2/2023), Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia menilai, apa yang dilakukan Baim serta istrinya merupakan aksi pidana.
Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan atau 16 bulan.
Terkait perbuatannya, Baim Wong pun sudah meminta maaf pada publik dan pihak kepolisian.
Ia bahkan juga sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf atas prank laporan KDRT tersebut.
"Jadi ke sini Polsek Kebayoran Baru ingin minta maaf."
"Aku minta maaf sebab aku salah," ucap Baim Wong pada Oktober 2022 lalu.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |