Baca Juga: Ortu Brigadir J Minta sang Anak Naik Pangkat Jadi Aipda, Nikita Mirzani Auto Sindir Keluarga Korban
Nikita tak terima, Bharada E divonis ringan lantaran berstatus sebagai eksekutor di kasus pembunuhan Brigadir J.
Lewat akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu (18/02/2023), Nikita mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kasus pembunuhan.
Di video itu, tampak pelaku pembunuhan sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh keluarga korban.
Namun, pelaku itu tetap dihukum penjara selama 31 tahun.
Nikita lantas mengaitkan video itu dengan vonis ringan Bharada E.
Menurutnya, Bharada E harusnya divonis lebih berat lantaran statusnya sebagai pelaku pembunuhan.
"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan."
"Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya. Smp jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah."
"Walapun dia yg membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati," ujarnya.
"Ga adil buat yg di suruh nembak ga mau tetep di hukum berat. Gimana menurut Netizen. Klo yg udh pinter ga udh comment yang jujur aja yg komen," tambahnya.
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |