Grid.ID - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai divonis hukuman mati, borok Ferdy Sambo kembali terungkap.
Salah satunya adanya pengakuan mantan nara pidana kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) 2 tahun lalu.
Sebagai mana diketahui, Ferdy Sambo pernah menangani kasus kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu pukul 18.15 WIB.
Kala itu, Sambo yang berpangkat Brigjen (Pol) menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak ayal ia ikut terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Melansir dari laman Kompas.com, Ferdy Sambo juga ikut mengumumkan adanya 5 orang tersangka yang divonis 1 tahun penjara.
Kelima orang itu adalah tukang bangunan yang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung Kejagung itu, antara lain Tarno, Halim, Ssahrul Karim, Karta, dan Imam Sudarajat.
Sambo menyebut para tukang itu merokok, sehingga menyebabkan kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” beber Ferdy kala itu.
Selain kelima tersangka, mandor para tukang yakni Uti Abdul Munir (UAM) juga turut menjadi tersangka lantaran dinilai lalai dalam pengawasan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya