Namun, UAM lantas divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tak berada di lokasi kejadian.
Ada lagi 2 tersangka lain, yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya menjadi tersangka lantaran melakukan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang tak memiliki izin edar, serta mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, dua tahun berlalu, salah seorang mantan napi kasus tersebut angkat bicara.
Imam Sudrajat, mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait kejanggalan kasus yang ditangani Ferdy Sambo.
Melansir dari laman Sripoku.com dalam artikel Video: Ungkap Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo di kasus Kebakaran Kejagung, Imam turut heran dengan bukti-bukti di persidangan.
Ia sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok.
Kata dia, barang bukti rokok yang ditampilkan dalam persidangan masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.
Tak hanya itu, ia juga mengaku heran dengan bukti CCTV.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya