Pernyataan atau status agama itu tidak dapat diubah meskipun dia memiliki gelar Muslim yang menyebabkan dia sebagai seorang anak juga terdaftar sebagai seorang Kristen karena mengikuti agama ibunya yang asli.
“Akte kelahiran ibu saya memang ditulis sebagai seorang Kristen karena dia dilahirkan sebagai seorang Kristen sebelum dia masuk Islam.
Jadi tidak bisa diubah di akte kelahiran, tapi di KTP bisa,” kata Farhana.
Oleh karena itu, dia sudah menginformasikan hal tersebut kepada Departemen Registrasi Nasional Sabah untuk menangani hal tersebut.
Farhana juga menegaskan bahwa kebingungan itu tidak membuatnya menjadi pemeluk agama lain dan tetap menjalankan tata cara hidup sebagai seorang Muslim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Setelah 27 Tahun, Wanita Berhijab Ini Baru Tahu Agamanya Setelah 'Cek' Akta Kelahiran, Bukan Muslim (*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |