Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E saat ini tengah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Rabu (22/2/2023).
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada 8 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.
"Baik rekan-rekan media, saya akan menyampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau diikut dalam sidang KEPP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Di antara 8 orang saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya merupakan terpidana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, 3 terpidana ini tidak dapat hadir di persidangan etik Richard Eliezer.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM," ujar Ahmad Ramadhan.
"Yang 3 orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam persidangan kode etik atas nama Bharada E, namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ungkapnya.
Di samping itu, ada pula saksi lainnya yang juga tidak dapat hadir dalam persidangan ini.
"Kemudian limanya, yang pertama atas nama Kombes Mbp, kombes Mbp ini juga sekarang kondisinya lagi sakit, jadi tidak bisa hadir," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Hadirkan 8 Orang Saksi
"Kemudian AKP DC ini hadir. Kemudian Iptu JA juga kondisi sakit, kemudian Ipda AM dan S, jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, ada 5 saksi yang tidak bisa hadir di persidangan.
Sedangkan 3 saksi lainnya yang hadir yaitu AKP DC, Ipda AM dan S.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |