Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang etik tersebut, ada 8 orang saksi yang harusnya dihadirkan.
Tiga saksi tersebut diantaranya terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"8 ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian suadara KM," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Namun, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa tiga terpidana tersebut tidak dapat dihadirkan di persidangan.
"Yang 3 orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam persidangan kode etik atas nama Bharada E," ungkap Ahmad Ramadhan.
Alasannya absennya 3 terpidana tersebut karena masalah perizinan.
"3 ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan," ungkap Ahmad Ramadhan.
Sehingga keterangan FS, RR dan KM hanya dibacakan di persidangan.
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ungkap Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa keterangan tertulis dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |