Seperti diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.
Hakim menilai Arif Rachman Arifin terbukti turut bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Selain itu, Arif Rachman juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus obstruction of justice ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya menginginkan Arif Rachman untuk dihukum 1 tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |