Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespon putusan tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari kepolisian.
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merasa bahwa apa yang menjadi keputusan tim KKEP dirasa sudah tepat.
Baginya, Bharada E layak dipertahankan sebagai anggota kepolisian karena kejujurannya.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat."
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Dapat sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun
Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).
Setelah menjalani sidang selama hampir 8 jam sejak pukul 10:00 hingga 17:30 WIB, telah diputuskan bahwa Bharada E bisa kembali bertugas di kepolisian.
Dengan ini Bharada E tidak dipecat dari kepolisian dalam kasus pelanggaran kode etik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar sore ini.
Di sisi lain, Bharada E juga mendapatkan sanksi administratif yang berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |