Baca Juga: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Menjadi Polisi! Ini 9 Poin Pertimbangannya
Karena telah mencoreng nama baik Poli, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada tim KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," papar Ahmad.
Setelah mendengarkan hasil sidang, Bharada E langsung berdiri dan mengungkapkan permintaan maafnya langsung di hadapan tim KKEP.
Sebelumnya Bharada E telah menerima vonis dari hakim berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Bharada E menerima vonis paling ringan dari terdakwa lainnya karena berstatus sebagai Justice Collaborator.
4 terdakwa lain menerima vonis yang bermacam-macam, di mana Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Rizky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |