Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespon putusan tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari kepolisian.
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merasa bahwa apa yang menjadi keputusan tim KKEP dirasa sudah tepat.
Baginya, Bharada E layak dipertahankan sebagai anggota kepolisian karena kejujurannya.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat."
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Dapat sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun
Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).
Setelah menjalani sidang selama hampir 8 jam sejak pukul 10:00 hingga 17:30 WIB, telah diputuskan bahwa Bharada E bisa kembali bertugas di kepolisian.
Dengan ini Bharada E tidak dipecat dari kepolisian dalam kasus pelanggaran kode etik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar sore ini.
Di sisi lain, Bharada E juga mendapatkan sanksi administratif yang berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Menjadi Polisi! Ini 9 Poin Pertimbangannya
Karena telah mencoreng nama baik Poli, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada tim KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," papar Ahmad.
Setelah mendengarkan hasil sidang, Bharada E langsung berdiri dan mengungkapkan permintaan maafnya langsung di hadapan tim KKEP.
Sebelumnya Bharada E telah menerima vonis dari hakim berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Bharada E menerima vonis paling ringan dari terdakwa lainnya karena berstatus sebagai Justice Collaborator.
4 terdakwa lain menerima vonis yang bermacam-macam, di mana Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Rizky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |