Tim negosiasi pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mertens sudah sempat menjalin komunikasi dengan Egianus Kogoya, pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Ndugama.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menjelaskan, Egianus Kogoya pernah menyampaikan permintaan sebagai syarat kebebasan kapten berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut.
“Memang pernah dia menyampaikan tuntutan untuk bisa mengganti senjata dan uang," ujar Mathius di Mimika, Kamis (23/2/2023).
Permintaan Egianus tersebut, kata Fakhiri, sulit untuk dipenuhi, terutama terkait senjata api dan amunisi.
Fakhiri mengatakan, tuntutan tidak mungkin disetujui karena justru akan memperburuk situasi.
"Namun, kami tahu psikis kelompok ini yang juga afiliasinya kepada kelompok politik yang suka memanfaatkan semua isu ini untuk politik mereka sendiri yang akan dijual ke luar," kata dia.
Karena itu, tim negosiasi akan berkomunikasi ulang dengan Egianus Kogoya agar Kapten Philip dapat segera dilepaskan dalam keadaan sehat.
Namun, Fakhiri juga menyatakan bahwa aparat keamanan tidak bisa membiarkan situasi penyanderaan Kapten Philip berlarut-larut karena kasus ini sudah menjadi atensi dari dunia internasional.
"Negosiasi yang sedang dilakukan aparat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat ini kita kedepankan, tetapi tentu aparat TNI-Polri tidak akan berlama-lama menunggu itu karena kita melihat kondisi dari pilot Susi Air yang sedang disandera," kata dia.
KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mertens setelah mereka membakar pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Paro, Selasa (7/2/2023).
Hingga kini, aparat masih berupaya untuk membebaskan Kapten Philip.
Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz juga telah melakukan operasi penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.
Hasilnya, puluhan barang bukti jejak Egianus Kogoya berhasil diamankan, seperti senjata api, kamera, serta alat komunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolda Papua Sebut Egianus Kogoya Minta Uang dan Senjata sebagai Syarat Pembebasan Pilot Susi Air (*)