Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak. Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Setelah kasus pemukulan Mario Dandy terhadap David mencuat, sosok Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario pun ikut jadi sorotan, terutama soal harta yang dimilikinya.
Dikutip dari GridHot.id, Jumat (24/2/2023), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Angka ini hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Padahal, Rafael sendiri adalah pejabat eselon III yang tentu berada di bawah Sri Mulyani.
Baca Juga: APES, Kos Mewah Mario Dandy Kini Diselidiki Kemenkeu, KPK dan PPATK Ikut Dilibatkan
Kecurigaan publik ini pun menurut Sri Mulyani sangat berdampak terhadap citra Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.
"Tindakan tersebut (penganiayaan yang dilakukan Mario) tentu adalah masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Sri Mulyani.
"Tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dibenarkan," lanjutnya.
(*)
Source | : | Grid Hot,Kompas.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |