Saya kan enggak punya nomor telepon, Mbak," jawab Sunan Kalijaga.
Terlepas dari kisruh perceraian hingga kasus KDRT, Venna Melinda disebut melakukan penggelapan barang-barang Ferry Irawan.
Pernyataan tersebut muncul pertama kali dari kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, dalam sebuah wawancara kepada awak media.
Dalam pernyataan tersebut, Sunan Kalijaga mengaku mendapatkan surat kuasa dari Ferry Irawan yang meminta tolong untuk mengambil semua barang yang masih berada di rumah Venna Melinda.
Jika tidak dikembalikan, Sunan menyebut Venna Melinda diduga melakukan penggelapan aset, kemudian melaporkannya ke polisi dan terancam pidana 4 tahun penjara.
"Dari minggu lalu, Mas Ferry Irawan menulis surat kepada saya. Kuasa untuk melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna," ungkap Sunan Kalijaga dilansir dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (22/02/2023).
Ia juga mengatakan sudah memberikan daftar permintaan Ferry Irawan. Jika Venna tidak memenuhi permintaan Ferry, maka sang pengacara akan melaporkan Venna dengna dugaan tindak pidana.
“Mas Ferry kemarin ngasih saya list dan ketika itu tidak diberikan (permintannya tidak dituruti) kepada Venna," bebernya dilansir dari TribunTrends.com.
"Maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,”sambungnya.
"Ini lebih keras lagi pidananya kalau Venna tidak memberikan," kata Sunan.
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |