Istri korban yang merupakan seorang WNI menemukan tubuh suaminya tergeletak di depan kafe IGW dan langsung membawanya ke rumah sakit BIMC Kuta.
Namun, nyawa korban tak bisa tertolong lagi.
"IGW mengaku dengan jujur telah memukul korban dengan kursi yang terbuat dari kayu pada bagian kepala, sehingga (korban) roboh," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Istri korban lantas melaporkan tindakan IGW ke Polsek Kuta Selatan.
IGW terancam 15 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Motif dari pelaku yaitu menyerang atau menghilangkan nyawa karena pelaku emosi pada saat kejadian mereka minum bersama dan pelaku dikencingi," ujar Bambang, dikutip dari Tribunnews.com.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |