"Tapi total kerugian perusahaan ini mungkin kerugian imateril aja karena dia difitnah," tutupnya.
Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.
Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |