"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta Berharap Hukuman Terhadap Mario Dandy Tetap Berjalan
Apalagi jika ditunjang dengan adanya bukti-bukti tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik."
"Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," harap Dolfie.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat
5 Rekomendasi Pelembap Anti Jerawat dan Harganya, Bisa Pulihkan Kulit yang Meradang, dari Rp11 Ribu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |