Bagi lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp7.673.375.
Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp8.211.000 dan paling besar Rp12.316.500.
Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.
Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Sementara itu, besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul
Gaya Hidup Glamor dan Mewah, Terkuak Segini Gaji Terkecil Pegawai Pajak Kemenkeu, Wajar Punya Moge?
(*)
Kekayaan Verrell Bramasta Tembus Rp 51,8 M, Venna Melinda Beberkan Sumber Pemasukan sang Putra: Wajar Ya
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |