Dalam postingan lainnya, kronologi tersebut dibantah.
Dugaan penyebab penganiayaan disebabkan karena ancaman David yang hendak menyebarluaskan potret keintiman antara AGH dengannya ketika berpacaran.
Namun, di balik dugaan tersebut, sosok AGH yang masih berstatus anak di bawah umur terekspos.
Oleh sebab itu, kuasa hukum AGH pun meminta KPAI melindungi kliennya.
"Surat kami tanggal 24 kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AGH ini," ujar kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo di KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, Mangatta meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi AGH agar diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada.
"(Fakta) menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada," katanya.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | TribunSumsel.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |