"Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sedangkan perkara dengan nomor 595/PDT G/2023 sebagai pengugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi.
Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.
Gugatan rekonvensi tersebut di antaranya terkait soal nafkah.
Selain itu, dalam gugatan rekonvensi, Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrell Bramasta itu.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara."
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Sebelumnya, pihak Venna Melinda sempat mengungkapkan kerugian materialnya selama menikah dengan Ferry Irawan.
Misalnya saja terkait hutang belanja online hingga uang rokok Ferry Irawan yang ditanggung Venna Melinda.
"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah," jelas Noor Ahmad Riyadhi dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kamis (2/3/2023).
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," tukasnya.
"Termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, dan uang transportasi bila tidak pergi sama Bu Venna," imbuhnya.
(*)
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | Grid.ID,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |