Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Usai mengaku mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan, Venna Melinda memang berulang kali mengutarakan niatnya untuk menceraikan Ferry Irawan.
Namun, kini setelah berkas perceraiannya masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna Melinda justru kembali mencabutnya.
Melalui kuasa hukumnya, gugatan cerai terhadap Ferry Irawan ini dicabut Venna Melinda pada Kamis (2/3/2023).
Kendati demikian, pencabutan gugatan cerai ini bukan dilakukan Venna Melinda lantaran masih ingin bersama Ferry Irawan.
Dilansir dari TribunStyle.com, Kamis (2/3/2023), pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.
Sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.
Sedangkan pihak yang lebih dulu melayangkan cerai talak adalah Ferry Irawan.
Dengan demikian, sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut.
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat."
"Perkara nomer 600, kebetulan minggu lalu majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut."
Baca Juga: Serang Balik, Ibunda Ferry Irawan Minta Venna Melinda Ngaku Pernah Kurung Suami di Kamar
"Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sedangkan perkara dengan nomor 595/PDT G/2023 sebagai pengugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi.
Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.
Gugatan rekonvensi tersebut di antaranya terkait soal nafkah.
Selain itu, dalam gugatan rekonvensi, Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrell Bramasta itu.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara."
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Sebelumnya, pihak Venna Melinda sempat mengungkapkan kerugian materialnya selama menikah dengan Ferry Irawan.
Misalnya saja terkait hutang belanja online hingga uang rokok Ferry Irawan yang ditanggung Venna Melinda.
"Sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik yang menggugat semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah," jelas Noor Ahmad Riyadhi dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kamis (2/3/2023).
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Bu Venna untuk keperluan Ferry," tukasnya.
"Termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, dan uang transportasi bila tidak pergi sama Bu Venna," imbuhnya.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |