Grid.ID- Polisi akhirnya menaikkan status kekasih Mario Dandy Satrio, AGH dalam kasus penganiayaan Crytalino David Ozora.
Semula, AGH hanya berstatus sebagai saksi, namun kini ia ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Baca Juga: Jeep Rubicon yang Ditunggangi Mario Dendy Milik Warga Penerima BLT
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |