"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."
"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," ucap Sofian.
"Orang dewasa kalau ancaman lima tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjut dia.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
Beda Usia Hampir 20 Tahun, Fedi Nuril Tanyakan Hal Ini ke Amanda Manopo Sebelum Lakoni Adegan Romantis
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |