Sementara itu dilansir Pos-Kupang, keputusan diundurnya jam masuk sekolah SMA menjadi pukul 05.30 WITA diambil berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik.
Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja, Jumat (24/2/2023).
Jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita digeser menjadi pukul 05.30 WITA bagi Siswa/i kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah.
Yaitu SMAN 1 Kupang dan SMAN 6 Kupang, SM N 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang, hingga dilaksanakan seleksi yang menyisakan dua sekolah unggulan.
Dinilai Rampas Hak Siswa
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menilai kebijakan Pemprov NTT mewajibkan SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WITA merampas hak siswa dan siswi.
"Ini adalah perampasan hak anak-anak," kata Agustina saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Agustina menegaskan lazimnya pukul 05.00 WITA merupakan momen siswa dan siswi menikmati waktu bersama keluarganya.
"Hak mereka untuk menikmati waktu bersama keluarga, bercanda dengan keluarga, berdiskusi dengan ayah bundanya, dan sarapan bersama keluarga," ujarnya.
Terkait alasan efektifitas, dia menegaskan harus melihat undang-undang (UU) sistem pendidikan yang menyebut tanggung jawab pendidikan ada di tiga titik.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |