"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," jelasnya.
"Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.
"Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," katanya.
Diketahui Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.
Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Detik-detik Buron Koruptor Ditangkap Saat Kondangan di Purworejo, Ngeyel Ucap Permintaan ke Petugas
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |