Grid.ID - Apes nian nasib buronan koruptor dana BOS, Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi.
Didik Prasetya Adi tak berkutik saat diciduk petugas di tengah acara pernikahan yang dihadirinya di Purworejo.
Video penangkapan buronan koruptor Didik Prasetya Adi saat lagi kondangan di Puworejo ini pun langsung viral di media sosial.
Terlihat dalam video yang beredar, terpidana korupsi tersebut baru keluar dari tenda resepsi pernikahan.
Baru satu langkah keluar, sudah ada dua petugas berpakaian preman yang langsung merangkulnya.
Sebelum akhirnya dibawa petugas ke Kejaksaan dan dipakaikan rompi oranye, Didik sempat ngotot ingin membawa motor sendiri.
"Iya, iya. Saya tak bawa motor sendiri ya," katanya.
Petugas dengan tegas menolak permintaan terpidana.
"Oh gak bisa pak, protapnya sudah begini," kata petugas.
Koruptor tersebut tampak mengenakan kacamata.
Ia juga memakai baju batik lengan panjang dipadu celana hitam.
Pria tersebut kemudian dibawa ke mobil petugas.
Tak berselang lama, ada wanita yang bertanya.
"Pak mau dibawa kemana pak?" tanya wanita.
Terpidana korupsi tersebut adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi.
Ia dijemput paksa petugas dari tim Taur Kejaksaan Negeri Purworejo
Didik terlihat teramat kaget ketika ditangkap petugas.
Sesampainya di Kejaksaan, Didik langsung diberi rompe oranye.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim mengatakan Didik Prasetya Adi sudah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.
Oleh karenanya ia dijemput paksa saat sedang menghadiri resepsi pernikahan.
Baca Juga: Syarat-syarat Menjadi Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar?
"Diamankan di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan," jelasnya.
Didik ditetapkan sebagai buron kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," jelasnya.
"Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.
"Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," katanya.
Diketahui Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.
Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Detik-detik Buron Koruptor Ditangkap Saat Kondangan di Purworejo, Ngeyel Ucap Permintaan ke Petugas
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |