Menurut Jeffry, kliennya tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku sudah melakukan KDRT.
“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.
Jeffry juga menyebut jika kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Menyikapi hal ini pihak Ferry Irawan tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda.
“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya."
"Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Pihak Ferry Irawan meminta agar pihak berwajib menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.
“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."
"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."
"Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa."
"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |