“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis.
Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |