Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Terapi dan Hilangkan Trauma Usai Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal, Addie MS Kaget,
(*)
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |