Grid.ID- Membongkar sindikat pajak yang melibatkan geng Rafael Alun Trisambodo bukanlah perkara mudah.
Oleh karena itu, menurut Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dibutuhkan sinergi kuat berbagai pihak.
Sementara itu, PPATK saat ini sudah memegang transaksi keuangan Rafael.
Menurutnya, itu telah menjadi 'barang setengah matang' yang harus diolah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi anti rasuah itu harus cepat menyelidiki kasus ini untuk memperjelas apakah ada tindak pidana maupun pelaku dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu.
"Nah apa yang harus dilakukan oleh KPK? Yang pertama adalah harus dilakukan penyelidikan dalam rangka untuk memperjelas kasus ini."
"Adakah tindak pidana, adakah calon pelakunya?," kata Yunus, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Ada dua alat bukti yang harus ditemukan, sehingga tahap ini bisa naik ke penyidikan.
"Dengan cara mencari dua alat bukti, dua alat bukti itu namanya bukti permulaan, kalau sudah ada bukti dari unsur unsur yang dibuka, misal dari gratifikasi atau suap, bisa naik ke penyidikan, sudah ada pidana dan calon pelakunya," jelas Yunus.
Ia pun menilai tepat yang kini dilakukan KPK dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan untuk mencari dua alat bukti.
Kendati demikian, dirinya menilai sebenarnya fase ini bisa dilakukan sejak kasus ini ramai disorot.
Baca Juga: Jadi Pejabat Pajak tapi Tak Bayar Pajak, Borok Rafael Alun Terkuak Usai Dipecat dari ASN Perpajakan!
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |