"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya."
"Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet. Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi.
"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Mengutip Kompas.com, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |