Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa.
Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Aku Ditipu Orang' Ajudan Pribadi Mengaku Kena Tipu Sebelum Dilaporkan Kasus Penipuan
Ngakak, Angelina Sondakh Disebut Nikah sama Nicholas Saputra Oleh Meta AI, Begini Respon Kocak sang Artis
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |