Sebagaimana diketahui Ketua KPK Firli Bahuri pernah tersandung kode etik akibat menunjukkan praktik hidup hedonisme.
Untuk itu termuan praktik hedonisme harus ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi oleh dewan pengawas karena ada peraturan kode etik KPK yang juga mencakup pimpinan dan dewan pengawas larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"ICW mendesak agar dewan pengawas KPK segera memanggil dan memintai klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan jika memang terbukti menunjukkan gaya hidup hedonisme tersebut," ujar Kurnia dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (18/3/2023).
"Dan sudah ada yurisprudensinya, sudah ada presedennya yaitu putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri," sambung Kurnia.
Adapun Endar Priantoro melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp5,6 miliar pada 7 Februari 2023.
Dalam LHKPN, Endar menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp6.310.000.000 atau dibulatkan Rp6,3 miliar.
Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di Palangkaraya, Tangerang Selatan, dan Banyumas.
Sementara alat transportasi dan mesin Rp225 juta berupa dua buah sepeda motor dan satu buah mobil Toyota Innova.
Serta memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp24,5 juta.
Utang Endar Priantoro yang tercantum dalam laporan itu sebesar Rp1,5 miliar.
Total bersih harta kekayaan yang dimilikinya Rp5.633.150.000 atau dibulatkan Rp5,6 miliar.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya