Grid.ID - Kehidupan para pejabat yang dilingkupi kemewahan kini tengah jadi sorotan KPK.
Lalu bagaimana bila anggota keluarga pejabat KPK yang justru pamer kemewahan?
Seperti halnya istri direktur penyelidik KPK yang jadi sorotan imbas kerap hedon.
Setelah Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, kini giliran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dapat sorotan.
KPK disorot karena kelakuan hidup hedon istri Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro adalah Direktur Penyelidikan di KPK.
Tak hanya itu, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga ikut terseret dalam sorotan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terkait Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Hal ini berawal saat foto-foto gaya hidup mewah istri dari Endar Priantoro beredar di media sosial.
Di antaranya, foto dan video yang beredar tersebut memperlihatkan wanita berlibur ke luar negeri dan berpakaian mewah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas KPK untuk menelusuri praktik hedonisme dari keluarga direktur penyelidikan KPK yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik Endar.
Menurut Kurnia sikap hedonisme dari keluarga Endar terjadi karena tidak ada sikap keteladanan dari pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui Ketua KPK Firli Bahuri pernah tersandung kode etik akibat menunjukkan praktik hidup hedonisme.
Untuk itu termuan praktik hedonisme harus ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi oleh dewan pengawas karena ada peraturan kode etik KPK yang juga mencakup pimpinan dan dewan pengawas larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"ICW mendesak agar dewan pengawas KPK segera memanggil dan memintai klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan jika memang terbukti menunjukkan gaya hidup hedonisme tersebut," ujar Kurnia dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (18/3/2023).
"Dan sudah ada yurisprudensinya, sudah ada presedennya yaitu putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri," sambung Kurnia.
Adapun Endar Priantoro melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp5,6 miliar pada 7 Februari 2023.
Dalam LHKPN, Endar menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp6.310.000.000 atau dibulatkan Rp6,3 miliar.
Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di Palangkaraya, Tangerang Selatan, dan Banyumas.
Sementara alat transportasi dan mesin Rp225 juta berupa dua buah sepeda motor dan satu buah mobil Toyota Innova.
Serta memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp24,5 juta.
Utang Endar Priantoro yang tercantum dalam laporan itu sebesar Rp1,5 miliar.
Total bersih harta kekayaan yang dimilikinya Rp5.633.150.000 atau dibulatkan Rp5,6 miliar.
Sementara itu, di lain kesempatan, Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK pun turun tangan untuk mengklarifikasi Brigjen Endar terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri.
"Perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan, sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/3/2023).
Ali memastikan Dewas KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UU KPK, Dewas KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
Lembaga pengawas ini bakal memanggil Endar Priantoro dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK," kata Ali.
Dugaan gaya hidup mewah dari sosok yang diduga istri Endar itu diunggah akun media sosial TikTok @perusakhedon.
Dalam postingan itu memuat kumpulan foto yang diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri.
Selain itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.
Ada pula yang memperlihatkan perempuan tersebut memakai kaus bermerek Kenzo dan topi Gucci.
Respons Polri
Adapun Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya.
Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.
Artikel ini telah tayang di laman Bangkapos dengan judul: Dampak Istri Brigjen Endar Priantoro Pamer Hedon, Kini Giliran KPK Disorot, Firli Bahuri Terseret (*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya