Kemudian, zakat fitrah yang telah terkumpul harus dibagi habis.
"Setelah terkumpul harus dibagi lagi sampai habis," jelasnya.
Bagi ASN, telah disiapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.
Bila tidak, para ASN bisa menyerahkannya langsung ke Kantor Baznas.
"Bisa juga diserahkan langsung ke Kantor Baznas tapi paling lambat empat hari sebelum perayaan idul fitri," ungkapnya.
Panitia pengelola zakat diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan dan penyaluran ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan idul fitri.
Bagi masyarakat, pembayaran zakat fitrah akan dimulai sejak awal ramadan 1444 hijriah sampai akhir ramadan.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul, Baznas Jeneponto Tetapkan Zakat Fitrah Rp34 Ribu Per Orang
(*)
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |