Baca Juga: Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Jeneponto, Rp 34 Ribu Per Orang
Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji.
Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat.
Perhitungan Zakat
Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah.
Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.
Sementara zakat mal (harta) terdiri atas zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan sebagainya.
Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.
Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen.
Keduanya dihitung merujuk ketentuan harga emas terbaru, mengutip Zakat.or.id.
Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat tidaklah sembarangan.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |