Sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan
Untuk perayaan Lebaran 2023, Ida berharap tidak ada lagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR dengan alasan apa pun. Dia juga menyatakan optimistis pertumbuhan ekonomi perusahaan di Indonesia tahun ini semakin membaik.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ida.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Anak-anak Muda Nonton Film Buya Hamka di Bioskop
Ida pun memberi peringatan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemerintah, termasuk mencicil dan terlambat dalam memberikan THR.
“Sanksi pertama berupa teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi. Kemudian yang terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.
Kemnaker sendiri menerbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kemnaker berharap gubernur dan jajarannya dapat bekerja sama untuk mengawasi dan mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan peraturan. Bila perlu, THR dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis Lebaran Ramadan 2023, Catat Tanggal dan Syaratnya!
Selain itu, Kemenaker juga mengajak pemerintah daerah untuk membentuk pos komando satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan yang menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait tunjangan THR.
“Semoga dengan penjelasan yang telah saya sampaikan, pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik,” tutup Ida.
Jika masyarakat memiliki keluhan atau membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai pembayaran THR, Kemenaker menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses melalui www.poskothr.kemnaker.go.id.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |