Grid.ID – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan taat dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang digelar secara virtual pada Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida menjelaskan, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Adapun aturan tersebut berlaku bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas (freelance) yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Resmi Dimajukan di Tanggal Berikut Ini, THR Bakal Dibagi Lebih Awal?
Selain itu, Ida juga menggarisbawahi besaran jumlah THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Ia mengatakan, besaran THR harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar upah dalam satu bulan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional,” papar Ida.
Adapun perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan dengan menghitung total masa kerja dibagi 12 bulan, lalu hasilnya dikali dengan besaran upah dalam satu bulan.
Baca Juga: Penuhi Berbagai Kebutuhan di Bulan Ramadan 2023, Berikut Pertimbangan Memilih Marketplace
Sementara itu, khusus pekerja lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Namun, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak membatasi perusahaan apabila memiliki regulasi tersendiri untuk memberikan THR dalam jumlah yang lebih besar dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan
Untuk perayaan Lebaran 2023, Ida berharap tidak ada lagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR dengan alasan apa pun. Dia juga menyatakan optimistis pertumbuhan ekonomi perusahaan di Indonesia tahun ini semakin membaik.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ida.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Anak-anak Muda Nonton Film Buya Hamka di Bioskop
Ida pun memberi peringatan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemerintah, termasuk mencicil dan terlambat dalam memberikan THR.
“Sanksi pertama berupa teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi. Kemudian yang terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.
Kemnaker sendiri menerbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kemnaker berharap gubernur dan jajarannya dapat bekerja sama untuk mengawasi dan mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan peraturan. Bila perlu, THR dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis Lebaran Ramadan 2023, Catat Tanggal dan Syaratnya!
Selain itu, Kemenaker juga mengajak pemerintah daerah untuk membentuk pos komando satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan yang menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait tunjangan THR.
“Semoga dengan penjelasan yang telah saya sampaikan, pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik,” tutup Ida.
Jika masyarakat memiliki keluhan atau membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai pembayaran THR, Kemenaker menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses melalui www.poskothr.kemnaker.go.id.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |