Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur dan meminta para Gubernur untuk menyampaikan isi surat ini kepada Bupati/Wali Kota.
“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Menaker.
Ida juga meminta para kepala daerah melakukan upaya kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing daerah.
Jadwal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Sementara itu, jadwal pencarian THR 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dikabarkan akan dilakukan lebih cepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS'> THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |