Grid.ID - Siap-siap, jadwal tanggal THR 2023 cair sudah semakin dekat.
Instruksi resmi jadwal tanggal THR 2023 cair sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Jangan sampai salah, berikut jadwal tanggal THR 2023 cair baik untuk PNS maupun karyawan swasta.
Kabar bahagia untuk pegawai instansi pemerintaah mencakup PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan karena jadwal pencairan THR 2023 dikabarkan akan lebih cepat.
Lalu, tanggal berapa THR masuk rekening?
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.
Baca Juga: Biar THR Nggak Ludes, Simak 5 Tips Hemat Mudik Lebaran Ramadan 2023 ke Kampung Halaman!
Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur dan meminta para Gubernur untuk menyampaikan isi surat ini kepada Bupati/Wali Kota.
“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Menaker.
Ida juga meminta para kepala daerah melakukan upaya kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing daerah.
Jadwal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Sementara itu, jadwal pencarian THR 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dikabarkan akan dilakukan lebih cepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS'> THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS'> THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 3 Shio Anti Pelit, Suka Bagi-bagi THR ke Keluarga Saat Lebaran, Loyal Abis!
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR untuk PNS dan aparatur sipil negara ( ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok.
Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Besaran THR pekerja/buruh
Menaker Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.
Baca Juga: 2 Shio yang Kebanjiran Cuan, Anda Dapat THR Dobel dan Bonus Bulan Depan!
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.
"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta,"
"Dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Jadwal Tanggal THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).
Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).
Bila dihitung, THR karyawan swasta paling lambat akan diterima tanggal 16 April 2023.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Resmi Dimajukan di Tanggal Berikut Ini, THR Bakal Dibagi Lebih Awal?
Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya, PPPK PNS dan TNI/Polri Cair Pada Tanggal Ini,
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |