Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kuasa hukum Alshad Ahmad, Vidi Syarief membenarkan bahwa ia pernah mengurus proses perceraian sang klien dan Nissa Asyifa.
Hal ini disampaikan Vidi Syarief secara langsung saat diwawancarai pasca kasus perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa viral di jagat medsos.
Namun begitu, Vidi Syarief tampak tak mau berbicara banyak perihal penyebab perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
Ia merasa bahwa hal tersebut adalah privasi yang tak bisa disebar luaskan.
"Lawyer atau penasihat hukum itu kan bekerja berdasarkan surat kuasa, apa yang dicantumkan di surat kuasa, itu sudah selesai kita kerjakan."
"Jadi saya tidak bisa kasih lagi statement, sudah gugur itu surat kuasanya, kita nggak punya lagi legal standing."
"Kita nggak tau ya kalau misalnya ada kuasa lagi ya tentu kita punya kewenangan hukum atau legal standing, posisi hukum," ujar Vidi Syarief, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (2/4/2023).
Kendati demikian, Vidi Syarief membenarkan kabar perceraian yang kini telah beredar luas di media sosial.
Ia juga tak menampik bahwa data yang berada di Pengadilan Agama Bandung adalah data yang valid.
"Kan sudah viral berita itu, bahkan ada saya lihat di viral yang secara rinci jadwal kejadian-kejadian, baik sebelum maupun sesudah persidangan, dan sebagainya," sambung Vidi.
Pengadilan Agama Bandung Buka Suara
Asep M. Ali Nurdin selaku perwakilan dari PA Bandung mengatakan bahwa data yang beredar terkait perceraian Alshad dan Nissa adalah data yang benar.
Kendati demikian, pihaknya juga menolah untuk mengungkapkan isi perkaranya.
"Kan sudah ada itu, ya udah itu betul. Kita nggak bisa kasih komentar lagi."
"Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada. Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut."
"Karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan," ujar Asep.
Untuk tanggal talak, Asep mengungkapkan bahwa Alshad mulai mengajukan permohonan talak pada 11 November 2022.
Pihaknya juga menegaskan bahwa data-data yang beredar luas di medsos bukan disebarkan oleh pihak PA Bandung, melainkan orang luar.
"Kalau tanggalnya (permohonan cerai talak) sesuai dengan yang beredar lah di bulan November, sesuai dengan yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu."
"Tanggalnya di sini tertulis 11 November 2022."
"Akte cerainya sesuai dengan yang di sini sudah diterbitkan juga."
"Ini kita dapat dari luar, bukan kita yang mempublikasikan ini, ini betul SIPP punya Pengadilan Agama Bandung," tutup Asep M. Ali Nurdin.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |