Tulisan tersebut dikolomkan dalam kotak merah. Lalu klik.
3. Pilih Jenis Dana
Setelah mengklik Bayar Zakat, pengunjung website akan dihadapkan pada portal Pilih Jenis Dana.
Ada dua kolom pada Pilih Jenis Dana, yakni Zakat dan Zakat Maal.
Pada zakat, terdapat kategori infak/sedekah, sedekah Baznas, Fidyah.
Pada zakat maal, terdapat kategori zakat penghasilan dan fitrah.
Lalu masukkan nominal yang hendak dizakatkan.
4. Lengkapi Data
Lengkapi data anda sebagai pemberi zakat, terdiri dari Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan Email.
Demikian informasi cara bayar zakat online melalui Baznas.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul, INI CARA Bayar Zakat Online Lewat Baznas, Tersedia Infak hingga Fitrah
(*)
5 Arti Mimpi Pakai Baju Ungu, Simbol Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |