Diduga, Rafael Alun menerima dana gratifikasi dengan nominal miliaran rupiah.
Hal tersebut merujuk pada ditemukannya safety deposite box atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nominal Rp 37 miliar.
(*)
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Berawal dari Ritual Penggandaan Uang
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |