Begitu pula dengan pihak AGH yang juga bersikeras dengan pledoi yang mereka sampaikan.
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AGH mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Sidang terhadap AGH, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.
Tindak kekerasan ini berawal dari AGH yang mengaku bercerita kepada perempuan bernama APA tentang perlakuan tak menyenangkan David Ozora ketika mereka berpacaran.
Dikabarkan bahwa APA menyampaikan hal tersebut kepada Mario Dandy, kekasih AGH.
Kemudian Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David Ozora.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu disaksikan oleh Shane Lukas dan juga AGH.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |