"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Jenis waktu jawaz di antaranya di awal atau pertengahan bulan Ramadhan.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," papar Ustadz Abdul Somad.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.
Source | : | Banjarmasinpost |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |