Grid.ID - Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan tuntutan Rp1,4 miliar seorang wanita kepada mantan pacar karena batal nikah.
Tuntutan itu dilayangkan Windy Ekaputri Datta (27) kepada Carlos Daud Hendrik (28).
Windy menggugat Carlos karena tidak kunjung menikahinya padahal keduanya sudah memiliki anak.
Meski sempat ditolak, gugatan Windy sebesar Rp1,4 miliar itu akirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Kupang.
Lalu, bagaimana nasib Carlos?
Diketahui bila kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A itu sudah memutus perkara pada 23 November 2022 lalu.
Awalnya PN menolak gugatan tersebut dan menghukum membayar biaya perkara.
Setelah itu, Windy melakukan banding pada 2 Desember 2022 karena merasa kecewa dengan putusan PN.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Windy yakni Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.
Baca Juga: Niat Hati Meminang Pacar Cantik, Pria ini Syok dan Pilih Batal Menikah Gegara Lihat Wajah Pengantin
Melansir Kompas.com, Jeremia mengatakan bahwa banding dilakukan karena menganggap majelis hakim tidak cermat.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |