Saat itu penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.
Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tergugat juga, dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat.
Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Awal Gugatan
Baca Juga: Gagal Menikah dengan Boy William, Margaret Vivi Sebut Karen Vendela Sudah Move On dan Bahagia
Windy menggugat menggugat sang pacar yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Jeremia mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Buka Suara
Sebelumnya juga, Carlos Daud Hendrik sempat buka suara.
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |