"Biaya pengobatannya itu USD 103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar," kata Djohansyah
"Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi Mba Tamara keberatan," jelasnya.
Tamara Bleszynski sendiri mengaku terkejut dan tidak habis pikir dengan jalan pikiran sang kakak.
"Saya kaget ya, jadi saya mungkin butuh banyak mendekatkan diri kepada-Nya untuk bisa memahami kok arah pikiran kakak saya seperti itu," ungkap Tamara.
Dengan gagalnya mediasi ini, keduanya sepakat untuk melanjutkan kasus ke pokok perkara.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pula adanya mediasi di luar persidangan antara Tamara dan Ryszard.
"Disepakati oleh mediator tadi, kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal," lanjut Djohansyah.
"Tapi hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan, suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian," pungkas Djohansyah.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |